Sabtu, 06 Juni 2009

kedaulatan wilayah

Kedaulatan Wilayah

Wilayah suatu Negara merupakan tempat bagi rakyat sekaligus sebagai tempat bagi pemerintah untuk mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahan.
Luas atau sempitnya wilayah yang didiami tidak menjadi persoalan baik bagi penyelenggaraan kehidupan pemerintahan maupun domisili rakyatnya.ada Negara yang wilayahnya sangat luas,seperti Indonesia.akan tetapi ada juga Negara yang wilayahnya hanya beberapa pulau-pulau kecil seperti singapura.

Wilayah Negara mencakup :
Daratan
Wilayah darat merupakan daerah di permukaan bumi beserta kandungan di bawahnya dalam batas wilayah Negara.
Penentuan batas-batas suatu wilayah daratan ,baik yang mencakup dua Negara atau lebih,pada umumnya berbentuk perjanjian atau traktat.misalnya :
1. traktat antara Belanda dan Inggris pada tanggal 20 juli 1891 menentukan batas wilayah Hindia Belanda di pulau Kalimantan.
2. perjanjian antara republik Indonesia dan Australia mengenai garis-garis batas terntentu dengan Papua Nugini yang ditanda tangani pada tanggal 12 februari 1973.

Lautan
Wilayah lautan merupakan perairan berypa Samudera,laut,selat,danau,dan sungai dalam batas wilayah Negara.
Pada awalnya ada dua Konsepsi(pandangan)pokok mengenai wilayah lautan,yaitu RES NULLIUS dan RES COMMUNIS.
RES NULLIUS adalah konsepsi yang menyatakan bahwa laut itu dapat diambil dan dimiliki oleh masing masing Negara.konsepsi ini dikembangkan oleh John Sheldon(1584-1654)dari Inggris dalam buku Mare Clausum atau The right and Dominion of the sea.
RES COMMUNIS adalah konsepsi yang beranggapan bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia sehingga tidak dapat diambil atau dimiliki oleh masing-masing Negara.konsepsi ini kemudian dikembangkan oleh Hugo de Groot(Grotius)dari Belanda pada tahun 1608 dalam buku Mare liberum (laut Bebas).karena konsepsi inilah, kemudian Grotius dianggap sebagai bapak Hukum Internasional.

Pada saat ini,masalah wilayah lautan telah memperoleh dasar hukum yaitu konsferensi Hukum Laut Internasional III tahun 1982 yang diselenggarakan oleh PBB melalui United nations Conference on the Law of the sea(UNCLOS) di Jamaica.konferensi PBB ini ditanda tangani oleh 119 peserta dari 117 negara dan 2 organisasi kebangsaan didunia tanggal 10 desember 1982.

Dalam bentuk traktat multirateral,batas batas laut terinci sebagai berikut;
Batas laut territorial
Setiap Negara mempunyai kedaulatan atas laut territorial yang jaraknya sampai 12 mil laut,diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai.
Batas Zona bersebelahan
Sejauh 12 mill di luar batas laut territorial atau 24 mil dari pantai adalah batas zona bersebelahan.didalam wilayah ini Negara pantai dapat mengambil tindakan dan menghukum pihak pihak yang melanggar undang-undang bea cukai,fiscal,imigrasi,dan ketertiban Negara.
Batas Zona Ekonomi Eksklusif(ZEE)
ZEE adalah wilayah laut dar isuatu Negara pantai yang batasnya 200 mil laut yang diukur dari pantai.didalam wilayah ini,Negara pantai yang bersangkutan berhak menggali kekayaan alam lautan serta melakukan kegiatan ekonomi tertentu.negara lain bebas berlayar atau terbang di atas wilayah itu,serta bebas pula memasang kabel dan pipa dibawah lautan itu.negara pantai yang bersangkutan berhak menagkap nelayan asing yang kedapatan menangkap ikan dalam ZEE nya.
Batas Landas Benua
Landas benua adalah wilayah lautan suatu Negara yang lebih dari 200 mil laut.dalam wilayah ini Negara pantai boleh mengadakan Eksplorasi dan Eksploitasi dengan kewajiban membagi keuntungannya dengan masyarakat Internasional.

Negara yang tidak memiliki batas laut territorial disebut Land Locked seperti Afghanistan,Uganda dan swiss,Myanmar,Mongolia dan lain lain.

Praktek-praktek kenegaraan pada masa lalu memperlihatkan adanya kecenderungan pemilikan wilayah laut oleh Negara-negara tertentu,walaupun pemilikan tersebut harus memperhatikan kepentingan masyarakat dunia dalam bentuk kebebasan pelayaran.
Pada tahun tahun berikutnya,semua negar sepakat bahwa mereka dapat memiliki laut sepanjang pantainya,tetapi laut lepas harus bebas bagi semua orang.perkembangan lebih lanjut tuntutan terhadap lebar laut Negara Negara pantai tidak sama karena tiap negara mempunyai tujuan dan kepentingan yang berbeda-beda.
Menurut konsepsi umum yang secara berlaku demi menjamin keselamatan Negara setiap Negara berhak menganggap bagian laut tertentu yang berbatasan dengan daratan sebagai bagian wilyah laut territorialnya.dalam laut territorial dapat diberlakukan semua ketentuan Negara yang bersangkutan.
Pada awal penentuan lebar wilayah laut territorial,masih terjadi silang pendapat.misalnya Australia dan kanada menetapkan lebar laut 3 mil,sedangkan El savador menetapkan 200 mil.demikian juga Indonesia berdasarkan Terrtoriale Zee En Maritime Kringen Ordonantie 1939 menentukan lebar wilayah lautnya hanya 3 mil,diukur dari garis terendah di tiap pulau di Indonesia.

Udara
Pada saat ini belum ada kesepakatan di forum internasional mengenai kedaulatan di ruang udara.pasal 1 Konvensi di Paris 1919 yang kemudian diganti pasal 1 konvensi Chicago 1944 menyatakan bahwa setiap Negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan eksklusif di ruang udara dia atas wilayahnya.mengenai ruang udara (air space),dikalangan para ahli masih terjadi silang pendapat karena berkaitan dengan batas jarak ketinggian di ruang udara yang sulit diukur.sebagai contoh,Indonesia,menurut Undang-undang No.20 tahun 1982 menyatakan bahwa wilayah kedaulatan dirgantara yang termasuk orbit Geo-Stationer adalah 35.761 km.

(Konvensi Paris 1982: Negara Negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan Eksploitasi dan Eksplorasi di wilayah udaranya,misalnya Untuk kepentingan Radio,satelit dan penerbangan.)

Beberapa pendapat para ahli mengenai batas wilayah Udara:
1.Lee
Ia berpendapat bahwa lapisan atsmosfir dalam jarak tembak meriam yang dipasang didarat dianggap sama dengan udara teritorial Negara.Diluar jarak tembak tersebut harus dinyatakan sebagai udara bebas,dalam arti dapat dilalui oleh semua pesawat udara Negara manapun.
2.Von Holzen Dorf
Ia menyatakan bahwa ketinggian ruang udara adalah 1.000 meter dari titik permukaan yang tertinggi.
3.Henrich’s
Ia menyatakan bahwa Negara dapat berdaulat di ruang atmosfer selama masih terdapat gas atau partikel partikel udara atau pada ketinggian 196 mil.diluar atmosfir,Negara sudah tidak lagi mempunyai kedaulatan.

Disamping pendapat para Ahli terdapat beberapa teori tentang konsepsi wilayah udara yang dikenal pada saat ini,diantaranya.

A.Teori Udara Bebas(air Freedom Theory)
penganut teori ini terbagi dalam dua aliran yaitu kebebasan ruang udara tanpa batas dan kebebasan udara terbatas.

1.Kebebasan ruang udara tanpa batas.menurut aliran ini,ruang udara itu bebas dan dapat digunakan oleh siapapun.tidak ada Negara mempunyai hak dan kedaulatan diruang udara.
2.Kebebasan udara terbatas,terbagi menjadi dua.hasil sidang Institute de Droit International pada sidangnya di Gent(1906),Verona(1910),dan Madrid(1911).
a.Setiap Negara berhak mengambil tindakan tertentu untuk memelihara keamanan dan keselamatannya.
b.Negara kolong(Negara bawah,Subjacent State) hanya mempunyai hak terhadap wilayah/zona teritorial.
B.Teori Negara berdaulat di Udara(the Air Sovereignty)
Ada beberapa teori yang menyatakan bahwa kedaulatan suatu Negara harus terbatas.
1.Teori keamanan.teori ini menyatakan bahwa suatu Negara mempunyai kedaulatan atas wilayah udaranya sampai yang diperlukan untuk menjaga wilayahnya.teori ini dikemukakan oleh Fauchille pada tahun 1901 yang menetpkan ketinggian wilayah udara adalah 1.500m.namun pada tahun 1910 ketinggian itu diturunkan menjadi 500m.
2.Teori pengawasan Cooper(Cooper’s Control Theory).Menurut Cooper (1951) kedaulatan Negara ditentukan oleh kemampuan Negara yang bersangkutan untuk mengawasi ruang udara yang ada diatas wilayahnya secara ilmiah dan fisik.
3.Teori udara (Schacter).menurut teori ini,wilayah udara itu haruslah sampai suatu ketinggian dimana udara masih cukup mampu mengangkat(mengapungkan)balon udar dan pesawat udara.

Daerah Ekstrateritorial
Adalah Tempat yang menurut kebiasaan Internasional diakui sebagai daerah kekuasaan suatu Negara meskipun tempat itu sangat nyata berada di wilayah negar lain.
Bedasarkan hukum Internasional yang mengacu pada hasi Reglemen dalam kongres Wina tahun 1815 dan kongres Aachen tahun 1818,pada perwakilan diplomatic setiap Negara terdapat daerah ekstrateritorial.
Didaerah Ekstrateritorial berlaku larangan bagi alat negara,seperti polisi dan pejabata kehakiman,untuk masuk tanpa ijin resmi pihak kedutaan.daerah itu juga bebas dari pengawasan dan sensor terhadap setiap kegiatan yang ada selama didalam wilayah perwakilan tersebut.
Daerah Ekstrateritorial dapat juga diberlakukan pada kapal-kapal laut yang berlayar di laut terbuka di bawah bendera suatu Negara tertentu.
Batas Wilayah Negara
Penentuan batas wilayah Negara,baik yang berupa daratan dan atau lautan (perairan),lazim dibuat dalam bentuk perjanjian (traktat) bilateral serta multirateral.batas antara satu Negara dengan Negara lain dapat berupa batas alam(sungai,danau,pegunungan,atau lembah) dan batas Buatan(misalnya pagar,kawat berduri,dan tiang tiang tembok serta tembok)ada juga Negara yang menggunakan batas Negara menurut Geofisika berupa garislintang.

Batas suatu wilaya hnegara yang jelas sangat penting artinya bagi keamanan dan kedaulatan suatu Negara dalam segala bentuknya.kepentingan itu berkaitan dengan pemanfaatan kekayaan alam ,baik didarat maupun dilaut,pengaturan penyelenggaraan pemerintahan Negara,dan pemberian status orang-orang yang ada didalam Negara yang bersangkutan.

Asal mula terjadinya Negara bedasarkan fakta sejarah,yaitu berdasarkan kenyataan yang benar benar terjadi yang diungkap sejarah adalah sebagai berikut:
1.Occupatie(pendudukan)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai,kemudian diduduki dan dikuasai oleh suku,kelompok tertentu.
Contoh : Liberia yang diduduki Budak-budak negro dimerdekakan pada tahun 1874.
2.Fusi(Peleburan)
Hal ini terjadi ketika Negara negar kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur menjadi negara baru.
Contohnya Terbentuknya Negara federasi Kerajaan Jerman pada tahun 1871.



3.Cessie(penyerahan)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah diserahkan kepada Negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu.
Contohnya wilayah Sleeswijk diserahkan oleh Austria kepada Prusia(jerman),karena ada perjanjian bahwa negar yang kalah perang harus memberikan Negara yang dikuasainya kepada negar yang menag.Austira adalah salah satu negar yang kalah pada PD I.
4.Accesie(Penaikan)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur sungai atau timbul dari dasar laut(delta).kemudian wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuk Negara.
Contoh: Wilayah Negara mesir yang terbentuk dari delta Sungai nil.
5.Anexatie(pencaplokan/Penguasaan)
Suatu Negara berdiri di suatu Negara yang dikuasai (dicaplok)oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti.contoh Ketika pembentukan negar Israel pada tahun 1948,wilayahnya banyak mencaplok daerah Palestina,suriah,yordania,dan mesir.
6.proclamation (Proklamasi)
Hal ini terjadi ketika penduduk pribumi dari suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perjuangan (perlawanan) sehingga berhasil merebut wilayahnya kembali, dan menyatakan kemerdekaannya.
Contoh:Negara Republik Indonesia yang merdeka pada tanggal 17 agustus 1945 dari penjajahan jepang dan belanda.
7.Innovation(pembentukan Baru)
Munculnya suaut negar baru diatas wilayah suatu Negara yang pecah karena suatu hal dan kemudian lenyap.
Contoh:Negara Columbia yang pecah dan lenyap.kemudian di wilayah tersebut muncul Negara baru,yaitu Venezuela dan Columbia baru.
8.Separatisme(pemisahan)
Suatu Negara yang memisahkan diri dari Negara yang semula menguasainya,kemudian menyatakan kemerdekaannya.
Contoh:pada tahun 1939,belgia memisahkan diri dari belanda dan menyatakan kemerdekaannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar