Rabu, 10 Juni 2009

Hubungan Antara Kebebasan Dengan Demokrasi Serta Partisipasi Politik Sebagai HAM

Hubungan antara Kebebasan Dengan Demokrasi
Serta Partisipasi Politik Sebagai HAM



A.Hubungan antara kebebasan dengan demokrasi
Definisi demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat(demos).Menurut konsep demokrasi,kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan,sedangkan rakyat beserta waarga masyarakat didefinisikan sebagai warga Negara.Kenyataannya,baik dari segi konsep maupun praktek,demos menyiratkan makna diskriminatif.Demos bukanlah rakyat keseluruhan,tetapi hanya populus tertentu,yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bias mengkliam kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.

dalam perkembangan zaman modern,ketika kehidupan memasuki skala luas,tidak lagi berformat local,dan demokrasi tidak mungkin lagi direalisasikan dalam wujud partisipasi langsung,masalah diskriminasi dalam kegiatan politik tetap berlangsung meskipun prakteknya berbeda dari pengalaman yang terjadi di masa Yunani kuno.tidak semua warga Negara dapat langsung terlibat dalam perwakilan.hanya mereka yang karena sebab tertentu seperti kemampuan membangun pengaruh dan menguasai suara polotik yang terpilih sebagai wakil.sementara sebagian besar rakyat hanya dapat puas jika kepentenginnya terwakili.mereka tak memiliki kemampuan dan kesempatan yang sama untuk mengefektifkan hak-hak mereka sebagai warga Negara.menurut Henry B.May demokrasi didasarkan atas beberapa nilai yaitu:
1.Demokrasi meneyelesaikan perselisihan dengna damai dan secara melembaga (institutionalized peaceful settlement of conflict).
2.menjamin tersewlenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah(peaceful change in a changing society).
3.Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur (orderly succession of rulers).
4.membatasi pemakaian kekerasaan samapai minimum(minimum of coercion).
5.Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman (diversity).
6.menjamin tegaknya keadilan.






B.Partisipasi politik sebagai HAM
Hak asasi adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan degna kelahiran atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat .dianggap bahwa beberapa hak itu dimilikinya tanpa perbedaan atas dasar bangsa,ras,agama,atau kelamin,dank arena itu bersifat azasi serta universal.daras dari semua hak azasi adalah bahwa manusia harus memperoleh kesempatan untuk berkembang sesuai dengna bakat dan cita-citanya.

Partisipasi politik sebagai HAM diatur didalam:

1.Hak atas kebebasan untuk mengeluarkan pendapat didalam UUD1945,pasal 28
-covenant on civil and political rights,pasal 19
Setiap orang berhak untuk mempunyai pendapat tanpa mengalami gangguan.
Setiap orang berhak untuk mengeluarkan pendapat,dalam hak ini termasuk kebebasan untuk mencari,menerima dan menyampaikan segala macam penerangan dan gagasan-gagasan tanpa menghiraukan pembatasan-pembatasan,baik secara lisan,maupun tulisan atau tercetak,dalam bentuk seni atau melalui media lain menurut pilihannya.

2.Hak atas kedudukan yang sama di dalam Hukum
-Undang-undang dasar 1945,pasal 27(1)
Segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjujunjung hukum dan pemerintahan itu dengantidak ada kecualinya.
-Covenant on civil and political rights,pasal 26
Semua orang adalah sama terhadap hukum dan berhak atas perlindungan Hukum yang sama tanpa diskriminasi.dalam hubungan ini hukum melarang setiap diskriminasi serta menjamin semua orang akan perlindungan yang sama dan efektif terhadap diskriminasi atas dasar apapun sebagai ras,warna kulit,kelamin,bahasa,agama,pendapat politik tau pendapat lain.
-Undang-undang Pokok kekuasaan kehakiman No.14 tahun 1970,pasal 5;
Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membedakan orang.
Dalam perkara perdata pengadilan membantu para pencari keadlian dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintanga untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana,cepat dan biaya ringan.

3.Hak atas kebebasan berserikat
Undang –undang dasar 1945,pasal 28;
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya dengan undang-undang.
Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat sekerja untuk melindungi kepentingannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar